PASURUAN, Republikmaju.com – Usai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam forum transparasi (Fortrans) kembali melakukan audiensi dengan Kapolres Pasuruan. Rabu. (25 /06/2025). Koordinator Fortrans Pasuruan Timur Ismail makky mengatakan berdasarkan peraturan menteri ATR dan tata ruang No 11 thn 2024. Bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan yang diduga masih kawasan daerah resapan sejak 1 Januari 2025.
Makky berharap aktifis harus di tutup sekalipun potensi PAD ke Pemkab kurang lebih 30 M per tahun. Tidak hanya itu problem penegakan hukum terkait penambangan ilegal masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan padahal kerusakan lingkungan dan potensi banjir sudah bukan menjadi isu tapi sudah jadi fakta. Ditambah pula kasus penyalahgunaan anggaran desa baik DD/ADD. Sudah umum dilakukan oleh oknum pejabat desa, dana iuran jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat sebagian desa belum terbayarkan atau berhutang senilai hampir 20 Miliar kepada BPJS ketenaga kerjaan, padahal Pemkab Pasuruan sudah melakukan transfer ke 341 rekening desa senilai hampir 35 miliar kurung waktu thn.2022 s/d 2025.
Ia menegaskan, “belum lagi permasalahan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dimana penanganan kasus korupsi terhambat oleh lamanya APIP/Inspektorat dalam melakukan audit atas kerugian negara, sehingga tidak membuat efek jera, melainkan melakukan perbuatan hukum baru,” tambahnya.
Sementara itu, Lujeng Sudarto koordinator aktivis Pasuruan Barat mengatakan bahwa penanganan kasus tambang ilegal dalam 5 tahun ini, yang masuk sampai rana pengadilan cuma 1, kasus TKD Bulusari, Gempol. “Saya berharap dengan Kapolres yang baru mampu mengangkat kasus tambang ilegal sampai ke pengadilan, menurut catatan kita ada 81 tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan yang sampai saat ini belum tersentuh hukum dan ditindak,” tegas aktifis lawas tersebut.
Problem permasalahan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam temuan LHP BPK, akan hal ini kami berharap agar Polres Pasuruan hendak mampu melakukan penyidikan sekalipun dalam ketentuan yang lain pengembalian hasil temuan BPK, tidak bisa atau bisa menggugurkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini pemeriksa atau auditor bisa dikenakan pidana.
Ditambahkan oleh Lujeng terkait persoalan plaza Bangil yang ada di bawah naungan diperindag kabupaten Pasuruan, didapat temuan adanya kerugian pemerintah mencapai kurang lebih 22 Miliar, kami menduga dikarenakan ada oknum yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun seperti yang terjadi di plaza Bangil.
Menanggapi permasalahan tersebut Kapolres Pasuruan. AkBP Dani Jazuli, mengatakan bahwa kewenangan terhadap PERMEN 11TH 2024 khususnya tata ruang adalah pemerintah daerah, namun dalam perjalanannya jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tentu kita akan melakukan penyelidikan yang kemudian penyidikan, kalau sudah sidik kita tidak bisa mundur. Selanjutnya kita limpahkan ke kejaksaan.
“Polres tidak ada MOU apapun dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila diminta oleh pemerintah, sampai saat ini belum ada permintaan, berkaitan dengan permasalahan penanganan kasus korupsi baik instansi pemerintah maupun desa kami tetap melakukan sesuai prosedur yang berlaku terutama menghitung kerugian negara hal tersebut penting untuk dilakukan karena berkaitan pasal yang dilanggar, polres senantiasa menampung dan menerima saran dan kritik serta profesional, terkait dengan penegakan hukum kami berharap NGO atau wartawan ikut ambil bagian di dalamnya, tentu sesuai dengan tugas masing-masing.” Pungkas AKBP Dani Jazuli. Rachmat/Rochim)