"CMS Sync"
banner 728x250

Empat Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Waru

  • Bagikan
PENGEMBANGAN PENYIDIKAN: Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi. [Foto: beritajatim.com]
banner 468x60

SIDOARJO, Republikmaju.com – Selain menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, kepada mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, SL dan DP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga menetapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo aktif, yakni ABT dan HS, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menerangkan bahwa naiknya status tersangka keempat mantan Kadis P2CKTR Kabupaten Sidoarjo merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Example 300x600

“Empat mantan Kadis P2CKTR itu, terhitung menjabat dari tahun 2008 hingga 2022,” kata Jhon Franky, Selasa (22/7/2025).

Terkait kasus ini, Jhon Franky menjelaskan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya.

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.

Masih kata Jhon Franky, ABT tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan, yakni menderita pembengkakan jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Untuk tersangka HS yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini (Selasa, 22/7/2025), karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

“Kami tetap objektif dan profesional. Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” ungkap dia.

“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ucap Jhon Franky mengakhiri. (ssd)

 

Sumber: beritajatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *