"CMS Sync"
banner 728x250

Dukun di Pamekasan Dilaporkan Cabuli Gadis 20 Tahun

  • Bagikan
BERDALIH RITUAL: Terduga pelaku pencabulan gadis berusia 20 tahun saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan. [Foto: bangsaonline.com]
banner 468x60

PAMEKASAN, Republikmaju.com – Pria berinisial MB, warga Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, MB dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap gadis 20 tahun.

Pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai dukun tersebut, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Example 300x600

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sugiarto, menerangkan aksi pencabulan terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi pencabulan di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Korbannya adalah seorang gadis berinisial M (20), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

AKP Sri menjelaskan, kronologi terjadinya dugaan pencabulan. Berawal dari MS, paman korban, yang membawa keponakannya ke rumah tersangka dengan tujuan untuk dilakukan pengobatan, pada Selasa (6/5/2025).

MS berharap keponakannya bisa sembuh dan tidak kabur-kaburan lagi dari rumah. Selama ini, korban M diketahui sering melarikan dari rumah lantaran takut dijodohkan.

“Sebelum kejadian itu, korban sempat tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari. Korban pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).

Begitu tiba di rumah terduga pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya sambil membawa kembang untuk ritual.

Keesokan harinya, korban pun kembali datang ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual. Pelaku mengajak korban ke makam yang berada di belakang rumah dengan dalih melakukan ritual, sekira pukul 18.30 WIB.

Untuk melancarkan aksinya dan agar korban tidak curiga, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

“Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana [pencabulan, red] tersebut kepada korban,” ucap AKP Sri.

“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. (ssd)

 

Sumber: bangsaonline.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *