MALANG, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menaikkan status perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap dua pasiennya di Rumah Sakit swasta bernama Persada Hospital Malang. Setelah sebelumnya masih di tahap penyelidikan, kini statusnya naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Sholeh, mengatakan kedua perkara yang dilaporkan korban QAR dan A itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Perlu diketahui, lima saksi yang telah diperiksa adalah saksi pelapor yaitu QAR dan A, teman pelapor berinisial Y, pegawai Persada Hospital dan saksi terlapor sekaligus terduga pelaku yaitu dokter AY.
“Terkait pelecehan yang dilakukan oleh terduga seorang dokter itu, kini kedua perkaranya telah naik ke ranah penyidikan. Selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Sholeh, Selasa (6/5/2025).
Gelar perkara pada tahap awal penyidikan ini dilakukan, untuk menentukan penetapan tersangka. Namun, sejauh ini terduga pelaku, yakni dokter AY masih berstatus sebagai saksi terlapor.
“Dalam tahap penyidikan ini, akan kami lengkapi alat bukti. Lalu dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ungkap Sholeh.
Sampai saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota juga masih terus melakukan pendalaman dengan menganalisa salinan rekaman closed circuit television (CCTV) yang diberikan oleh Persada Hospital Malang.
“Untuk salinan rekaman CCTV, masih dalam proses analisis. Sedangkan untuk saksinya tetap, masih belum ada penambahan lagi,” ucap Sholeh menerangkan. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id