"CMS Sync"
banner 728x250

Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka

  • Bagikan
TERSERET UNSUR PIDANA: Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex dikawal petugas ketika akan ditahan, Senin (21/7/2025). [Foto: RRI/Istimewa]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex. Para tersangka berasal dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan manajemen internal PT Sritex.

“Delapan tersangka merupakan pejabat dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan dari PT Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Example 300x600

Anang menerangkan, dua tersangka berasal dari Bank DKI, yakni BFW dan PS. “BFW mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI. Lalu, PS mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI, keduanya dinilai terlibat dalam persetujuan kredit yang melawan hukum,” tambahnya.

Dari Bank BJB, penyidik juga menetapkan dua tersangka. “YR mantan Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” kata Anang.

Sedangkan BR, lanjut Anang, adalah mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB. Dikatakan, keduanya turut menyetujui fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. “SP mantan Dirut Bank Jateng,” ucap Anang.

“PJ mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial serta SD mantan Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial,” kata Anang, seraya menerangkan, ketiganya terlibat dalam keputusan pemberian kredit untuk PT Sritex.

Satu tersangka lainnya berasal dari pihak penerima fasilitas kredit, yaitu dari internal PT Sritex. “Penyidik menetapkan AMS, Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, sebagai tersangka baru,” kata Anang.

Anang menyebut seluruh tersangka telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyidikan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan 27a tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025,” ujarnya.

Surat itu menjadi dasar Kejagung RI menetapkan delapan nama sebagai tersangka. Anang menyebut negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun dari pemberian kredit tersebut.

“Kerugian ditimbulkan sebesar Rp1.088.650.808.028 dan sedang dihitung oleh BPK,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,” ucap Anang mengakhiri. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *