MANADO, Republikmaju.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.
Dalam kasus ini, 5 orang telah dijadikan sebagai tersangka terdiri dari 4 orang dari pihak Pemprov Sulut, serta 1 orang dari pihak Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut terungkap, berawal dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Roycke Harry.
Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Roycke Harry.
“Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” imbuhnya.
Roycke Harry mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM,” katanya.
Ke-5 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta,” pungkas Kapolda Sulut. (ssd)
Sumber: cnnindonesia.com