Surabaya, RepublikMaju.com – Suasana haru dan penuh semangat mewarnai Bandara Juanda Surabaya saat Bung Taufik, aktivis hukum dari Madas, tiba usai menuntaskan perjuangannya di Polda Riau. Ia disambut hangat oleh anggota MADAS DPAC Sambikerep dan perwakilan DPAC lainnya se-Surabaya, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya membebaskan dua warga Madura yang menjadi korban salah tangkap.
Bung Taufik, yang dijuluki “Pahlawan Hukum MADAS”, bersama Kepala Desa Jaring, Pamekasan, berhasil mengawal proses pembebasan Jainuri dan Dedi. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Polda Riau selama enam hari tanpa pendampingan hukum maupun akses bertemu keluarga. Kejadian ini dinilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas due process of law.
“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia. Kini Jainuri dan Dedi telah kembali ke keluarga mereka. Ini bukti nyata bahwa mereka tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah prosedur penegakan hukum,” ujar Bung Taufik saat diwawancarai di Surabaya, Kamis (1/5).
Ia juga menyampaikan seruan kepada Kabid Propam Polda Riau untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara internal.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat. Aparat hukum harus mengedepankan keadilan, bukan arogansi,” tegasnya.
Dukungan dari masyarakat Madura dan keluarga korban terus mengalir. Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi institusi penegak hukum agar tidak gegabah dalam melakukan tindakan hukum tanpa bukti kuat dan prosedur yang sah.
“Jangan sampai ada lagi warga yang mengalami hal serupa. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Bung Taufik.
Perjuangan Bung Taufik dan Kades Jaring ini menjadi simbol bahwa kolaborasi antara tokoh masyarakat dan advokat dapat menjadi benteng perlindungan hukum bagi rakyat kecil.