"CMS Sync"
banner 728x250

DPR RI Akan Panggil Pimpinan Media Soal Aturan Siaran Langsung Pengadilan

  • Bagikan
PANGGIL PIMPINAN MEDIA: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. [Foto: Humas DPR RI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil  kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di pengadilan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan di Jakarta, Kamis (27/3/2025), pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran. “Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8 April, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Example 300x600

Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU KUHAP. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengusulkan agar ada larangan siaran langsung di pengadilan.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya terbuka dengan berbagai masukan dari kelangan pers atau media bagaimana pengaturan yang paling baik.  Menurut Habiburokhman, usulan pelarangan siaran langsung tersebut diprioritaskan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu, seraya menerangkan, larangan siaran langsung semestinya hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan semua materi persidangan.

Menjadi pertanyaan, apakah media perlu mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sementara prinsip persidangan di  pengadilan adalah terbuka untuk umum.

Kecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila. “Terkait asusila okelah. Tapi, terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *