"CMS Sync"
banner 728x250

Ditjenpas Pindahkan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

  • Bagikan
SANKSI TEGAS KEMENIMIPAS: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Riau ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super maksimum ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025). [Foto: Dok.Ditjenpas]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang.

Ratusan narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam atau handphone (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

Example 300x600

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).

Para narapidana itu ditempatkan di Lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui closed circuit television (CCTV).

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, (dan) pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Ia  menyebut, pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan seruan “nihil HP dan narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Rika menambahkan, bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *