KEDIRI, Republikmaju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima laporan atas dugaan kasus penggelapan anggaran di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan itu ramai diperbincangkan publik karena ditengarai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kediri punya andil dalam dugaan tindak korupsi dari hasil jual beli buku sekolah kepada pelajar di wilayah Kabupaten Kediri.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan pelaporan tersebut diterimanya pihaknya didatangi perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM Ratu) pada Rabu (14/5/2025).
“Mereka [LSM Ratu, red] tadi menyampaikan informasi, selama lima tahun terakhir atau tepatnya sejak tahun 2021 hingga 2025, ada potensi penggelapan anggaran di tubuh Disdik Kabupaten Kediri dan meminta kami segera menangani kasus ini. Kalau berapa nominal dananya, saya belum tahu pasti,” kata Iwan.
Setelah menerima laporan ini, Iwan mengaku, pihaknya akan memproses informasi dan pelaporan tersebut sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh Kejari Kabupaten Kediri.
“Kami tentunya akan berpegang teguh pada SOP (Standard Operating Procedure) yang ada di lingkup Kejaksaan Negeri ini. Semua ada tahapannya, dan kami harap mereka memahami serta bisa menunggu hal ini,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Koordinator Aksi dan Ketua LSM Ratu, Syaiful Iskak, menyebutkan dari informasi yang diperoleh pihaknya, diduga Disdik Kabupaten Kediri telah menggelapkan dana senilai Rp300 miliar. Besaran anggaran ini, dalam kurun waktu mulai tahun 2021 hingga 2025.
“Dengan besaran yang cukup fantastis ini, kami memperkirakan ada potensi kerugian negara di sana. Sebab kalau kita lihat buku yang diberikan ke siswa, kualitasnya sangat tidak layak,” tegas Syaiful.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sekolah Dasar (Plt Kabid SD) Disdik Kabupaten Kediri, Nur Kholiq, mengatakan selama ini Disdik tidak pernah ikut campur tangan terkait dana dari pemerintah yang disalurkan bagi setiap lembaga. Bahkan termasuk tidak ada kaitannya dengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Jadi, sistemnya ini dari Pusat langsung ke lembaga sekolahnya. Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, tidak ada urusan apa pun dengan dana itu,” kata Nur Kholiq.
Diketahui, sebelum mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Kediri pada Rabu (14/5/2025) pihaknya bersama anggota LSM Ratu lebih dulu menggelar aksi di depan Kantor Disdik Kabupaten Kediri.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan LSM Ratu di lokasi aksi demo, di antaranya pencopotan Kadisdik Kabupaten Kediri dan memeriksa semua lembaga hingga CV yang menjadi pemasok buku. (ssd)
Sumber: rri.co.id