JAKARTA, Republikmaju.com – Petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang ditangkap, yakni Ketua PN Jakarta Selatan berinisial MAN.
“Penyidik telah menahan empat tersangka yaitu WG, MS, AR, dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Abdul Qohar, AF., SH., MH., dalam Konferensi pers, Sabtu (12/4/2025) malam.
Keempat orang yang ditangkap itu, terkait dugaan suap pada putusan hakim perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit.
Tersangka WG diketahui merupakan Panitera Perdata di PN Jakarta Utara, sementara MS dan AR diduga sebagai pemberi suap.
MS dan AR disebut memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada MAN melalui perantara WG. Suap yang diberikan, bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit.
Pemberi suap menginginkan agar terdakwa dijatuhi vonis “ontslag van alle recht vervolging“. Ini merupakan putusan yang menyatakan perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut dinilai merugikan negara secara signifikan. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Permata Hijau Group seharusnya membayar kerugian negara sebesar Rp937,5 miliar.
Sementara, Wilmar Group seharusnya membayar sebesar Rp11,8 triliun dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2025.
WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan MAN dan MS di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penyidik Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat mobil mewah merek Ferrari, Nissan, Lexus, dan Mercedes Benz. Penyidik Kejagung juga menyita uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. (ssd)
Sumber: rri.co.id