GRESIK, Republikmaju.com – Kemarahan warga Dusun Banyu Urip, Desa Gempol Kurung, Kabupaten Gresik, mulai tidak terbendung. Ini lantaran tercium aroma busuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di balik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat yang berdiri di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Seperti diketahui, wilayah Dusun Banyu Urip, Desa Gempol Kurung, dengan wilayah Desa Randu Padangan, sangat berdekatan.
Kini, terungkap fakta baru yang semakin membuat warga Dusun Banyu Urip naik pitam. Pasalnya, ada seorang oknum pegawai PT Perusahaan Listri Negara (PLN) berinisial PRY diduga turut bermain, bahkan disinyalir bertindak sewenang-wenang di lapangan.
Oknum PLN berinisial PRY ini dituding warga Dusun Banyu Urip telah mempermainkan hak-hak warga dan cenderung mengabaikannya secara brutal demi memuluskan proyeknya. Dengan semena-mena, PRY diduga menancapkan tiang beton listrik di atas tanah milik warga tanpa izin dan tanpa sosialisasi.
Lebih parah, aspek keselamatan warga dan kelayakan lingkungan seperti Amdal disepelekan begitu saja.
“Kami semua tidak pernah dimintai izin. Tahu-tahu ada tiang listrik sudah berdiri di tanah kami. Ini bukan sekadar kesalahan, ini pelanggaran hak warga dan penghinaan terhadap prosedur,” ucap salah satu warga Dusun Banyu Urip dengan nada geram.
Menurut warga Dusun Banyu Urip yang minta namanya dirahasiakan itu, selama ini warga setempat hanya diam dan bersabar, kini bangkit bersama menyatakan sikap tidak percaya terhadap aparat desa dan oknum terkait, termasuk oknum PLN.
Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut keadilan, keterbukaan, dan pemulihan hak atas tanah serta keselamatan lingkungan mereka.
“Jangan sepelekan rakyat kecil. Doa orang teraniaya itu mustajabah! Kalau aparat dan PLN main-main, kami akan lawan sampai ke jalur hukum,” tegas JK, tokoh masyarakat Dusun Banyu Urip.
Sementara itu, dari hasil investigasi tim media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terungkap warga Dusun Banyu Urip tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pendirian menara BTS. Menara BTS itu tiba-tiba berdiri tanpa proses transparansi, bahkan kabar mengenai dana kompensasi hanya menjadi desas-desus liar, yang nyata-nyata tidak pernah diterima oleh warga Dusun Banyu Urip.
“Kami tidak tahu-menahu, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba menara berdiri. Lalu kami dengar, ada dana kompensasi yang katanya cair, tapi lokasi kami yang terdampak tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar warga Dusun Banyu Urip yang lain.
“Ini bukan sekadar soal tiang atau menara. Ini tentang keadilan, tentang martabat rakyat yang diinjak-injak oleh segelintir penguasa rakus dan aparat yang menyalahgunakan jabatan,” tegas salah satu tokoh pemuda Dusun Banyu Urip.
Ada dugaan, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Randu Padangan pun terseret dalam pusaran dugaan ini. Bahkan, warga Dusun Banyu Urip menuding Kades dan Sekdes Randu Padangan turut bagian dari konspirasi yang lebih besar ini.
Di tempat terpisah, Ketua Ormas Madas DPAC Kecamatan Menganti, Gus Aulia, SE., MM., SH., dengan lantang menyatakan, kasus ini merupakan bentuk gratifikasi terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami menduga kuat Kades (Randu Padangan) tak bermain sendiri. Ada keterlibatan oknum-oknum lain, termasuk dari PLN. Dana kompensasi jadi bancakan, sementara rakyat hanya jadi korban,” kata Gus Aulia.
Fakta lain yang semakin memperkuat kecurigaan, hasil cross-check tim investigasi media dan LSM ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perizinan Pemkab Gresik mengungkapkan bahwa belum ada izin resmi terkait pembangunan menara BTS di wilayah Dusun Banyu Urip, Desa Gempol Kurung.
Hal itu memberi arti, bahwa proyek BTS ini cacat hukum dan cacat prosedural sejak awal. Bahkan Camat Menganti, Bagus Arif Jauh Hari, S.STP., membantah telah memberi izin.
Pernyataan Camat Menganti tersebut, berbeda dengan klaim Sekdes Randu Padangan yang menyebut perizinan menara BTS itu telah mendapat restu dari kecamatan.
Kini, sorotan tajam publik mengarah kepada Kades dan Sekdes Randu Padangan, oknum PLN berinisial PRY, serta pihak provider BTS.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak PLN, Kades dan Sekdes Randu Padangan maupun pihak provider BTS. (Sigit)