SIDOARJO, Republikmaju.com – Sejumlah warga dari Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (7/5/2025).
Kedatangan warga ke kantor Kejari Sidoarjo pukul 14.00 WIB, untuk melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Trosobo atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) setempat.
Warga juga menuding Pemdes dan BPD atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pembiaran praktik korupsi yang dinilai terjadi secara kolektif.
Salah satu warga yang melaporkan, Tantri Sanjaya, menuturkan laporan ini berkaitan dengan pengelolaan TKD yang telah dialihfungsikan menjadi wahana wisata dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Namun, menurut Tantri, hasil dari wahana tersebut tidak jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Padahal, ia mengaku rela merogoh kocek hingga Rp100 juta untuk menyewa tanah wahana wisata tersebut.
“Saya sudah menawarkan untuk menyewa lahan itu sebesar Rp 100 juta per tahun, selama tiga tahun. Tapi ditolak oleh Pemdes dan BPD. Ada apa sebenarnya?” ucap Tantri seraya bertanya.
Padahal, yang diketahui Tantri, selama dua tahun beroperasi, BUMDes hanya menyetor Rp2 juta ke PADes Trosobo.
Tantri menilai, penolakan terhadap tawaran sewanya sebagai indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan oleh oknum di tubuh Pemdes Trosobo.
“Saya menduga, ada dalang di balik semua ini. Makanya, saya serahkan ke Kejari Sidoarjo, agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas,” tandasnya.
Tantri menyatakan, niatnya murni untuk membantu pembangunan desa dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga Desa Trosobo. Ia merasa upayanya justru dihalangi oleh sikap tertutup Pemdes dan BPD Trosobo.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau pengelolaan oleh BUMDes tidak memberikan kontribusi nyata, kenapa tidak diserahkan ke investor yang jelas komitmennya? Saya sudah siap menanamkan investasi total Rp 300 juta untuk tiga tahun,” ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, warga Desa Trosobo menilai adanya pelanggaran terhadap Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, masih belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo, Nining Sulistyowati, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi terkait penawaran investasi yang masuk.
“Kami belum bisa memberikan keputusan. Masih kami bicarakan lebih lanjut dengan BUMDes terkait investor yang berminat masuk,” terang Nining. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com