KUPANG, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raiji jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan laki-laki berinisial BEKD (60), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswanya. BEKD pun sudah langsung menjalani penahanan.
“Iya, guru tersebut sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” kata Kapolres Sabu Raijia, AKBP Paulus Naatonis, dilansir dari CNN Indonesia.com, Jumat (30/5/2025).
AKBP Paulus Naatonis menerangkan, penetapan BEKD sebagai tersangka dilakukan sejak Selasa (27/5/2025), setelah penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua melakukan gelar perkara. Dan pada Rabu (28/5/2025) BEKD sudah langsung ditahan.
“Penetapan tersangka [terhadap BEKD] tanggal 27, penahanan tanggal 28,” ujar Paulus, seraya menerangkan, yang menjadi korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut adalah 24 orang siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Kabupaten Sabu Raijua.
MenurutPaulus, kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswa yang dilakukan BEKD tersebut terjadi di lingkungan sekolah tempat tersangka mengajar dan juga sebagai wali kelas VI.
“Puluhan murid SD Segeri Lobolauw Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah,” ujar Paulus.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual tersebut terungkap setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5/2025) lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT.
Dari laporan itu, penyidik Polres Sabu Raijua kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 10 dari total 24 orang siswa yang menjadi korban dan tiga guru serta pelapor. Proses klarifikasi tersebut telah rampung pada 19 Mei 2025.
“Hingga 19 Mei 2025, penyidik telah melakukan wawancara klarifikasi terhadap 10 anak korban dari total 24 orang yang menjadi korban. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang guru dan seorang terlapor sebagai saksi,” jelas Paulus.
Polres Sabu Raijua, kata Paulus, juga melakukan koordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT terkait ekstraksi handphone (HP) yang digunakan oleh tersangka BEKD mempertontonkan video porno kepada para siswa.
Paulus menyebut, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap maka penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa 27 mei 2025 dan BEKD sudah langsung ditahan pada Rabu (28/5/2025).
Terhadap tersangka BEKD, pihak penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Paulus.
Dia mengatakan, untuk memberikan perlindungan terhadap para korban, Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk pendampingan terhadap para korban.
“Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT juga akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap korban, yang juga akan dijadikan keterangan ahli psikologi,” jelasnya.
Disampaikan Paulus, kasus pelecehan seksual yang dilakukan BEKD terhadap 24 siswa itu terjadi di ruang kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua.
Para korban disuruh tersangka BEKD tampil satu per satu ke depan kelas kemudian oleh tersangka mempertontonkan video porno dari handphone miliknya.
Kemudian tersangka BEKD memeluk, meremas payudara, serta memegang kemaluan dari para korban tersebut setelah mempertontonkan video porno tersebut. (ssd)