"CMS Sync"
banner 728x250

Diduga Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, Tiga Pria di Kuansing Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
DIDUGA BAKAR HUTAN LINDUNG: Polres Kuansing menunjukkan barang bukti dan tersangka tiga pria di Kabupaten Kuansing, Riau, yang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. [Foto: riauaktual.com]
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI, Republikmaju.com – Tiga pria di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara akibat kasus kebakaran lahan seluas dua hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febian Herlambang, SIK., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kuansing, Senin (3/6/2025) pagi.

Example 300x600

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum dengan jeratan pasal berlapis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Angga Febian Herlambang.

Angga Febian menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya, Pasal 36 angka 17 dan angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketiga pelaku yang diamankan Polres Kuansing, masing-masing berinisial AW, NK, dan AR. Mereka diketahui merupakan pekerja. Motif dari pembakaran lahan ini masih dalam pendalaman oleh pihak penyidik Polres Kuansing.

Kebakaran terjadi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar, yang langsung bergerak ke lokasi bersama tim.

“Kami menemukan lahan terbakar seluas kurang lebih dua hektare. Proses pemadaman dilakukan bersama instansi terkait dan lokasi langsung dipasangi garis polisi,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pembakaran, seperti dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol berisi minyak bercampur oli bekas yang ditemukan di bawah pohon sawit dekat titik api.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling, Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku pada Selasa (27/5/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kuansing menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat dampaknya yang sangat merugikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang berdampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi,” tegas AKBP Angga.

AKBP Angga juga meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja.

“Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan langkah-langkah pencegahan secara tegas. Mari bersama-sama kita jaga hutan, lahan, dan masa depan daerah kita dari bahaya kebakaran,” kata AKBP Angga mengakhiri. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *