"CMS Sync"
banner 728x250

Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer Untuk Tiga Prajurit Pelanggar Aturan

  • Bagikan
UNTUK EFEK JERA: Danrem 182/JO Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., selaku Ankum memimpin sidang hukuman disiplin di Makorem 182/JO, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (8/7/2025). [Foto: Istimewa]
banner 468x60

FAKFAK, Republikmaju.com – Komandan Korem 182/Jazira Onim (Danrem 182/JO), Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han., selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) memimpin sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Markas Korem 182/JO, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (8/7/2025).

Sidang Kumplin tersebut diselenggarakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, yaitu Undang-Undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Example 300x600

Undang-undang tersebut, merupakan salah satu instrumen untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AD yang bersifat pasti, tegas, dan jelas, serta sebagai sarana pembinaan personel dan kesatuan.

Setelah melalui pemeriksaan oleh staf intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, ketiga orang prajurit Korem 182 disimpulkan telah melakukan pelanggaran disiplin yang telah menciderai nama baik institusi kemiliteran Indonesia, khususnya Korem 182/JO jajaran Kodam XVIII/ Kasuari.

Pada sidang tersebut, Danrem 182/JO Kolonel Inf Irwan Budiana menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari dan sanksi teguran akibat pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015, tentang Paraturan Disiplin Militer.

“Pelanggaran disiplin yang dilakukan ada yang tidak masuk dinas tidak lebih dari empat hari, ada yang hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana, dan menghamburkan uang. Misalnya untuk berjudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau Kesatuan TNI, dan ada yang melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan. Bahkan, berpakaian tidak rapi saja juga merupakan pelanggaran disiplin,” ungkap Danrem 182/JO Kolonel Irwan Budiana.

Ia menegaskan, hukuman itu bukan semata untuk menghukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit Korem 182/JO. Tujuannya jelas, yakni membangun disiplin, menegakkan aturan, dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

Selain demi menegakkan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi seluruh prajurit, Kolonel Inf Irwan Budiana berharap bahwa pemberian punishment ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme prajurit Korem 182/JO.

“Jangan anggap enteng aturan. Saya berharap, punishment ini menjadi efek jera, agar semua kembali pada jati diri prajurit TNI, yakni disiplin, loyal, profesional,” tegas Kolonel Irwan Budiana. (ssd)

 

Sumber: Penrem 182/JO

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *