"CMS Sync"
banner 728x250

Buntut Penangkapan, Polres Cianjur Terima Ancaman dari Kerajaan Sunda Nusantara

  • Bagikan
MENDAPAT ANCAMAN: Markas Polres Cianjur. [Foto: radarcianjur.com]
banner 468x60

CIANJUR, Republikmaju.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur sedang mendalami surat ancaman dari “Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago” setelah menangkap empat orang anggota kelompok tersebut atas dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dilansir dari Antara, disebutkan surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago itu, bahkan mengancam akan membubarkan Indonesia dan meledakkan Jakarta jika para tersangka tidak segera dibebaskan.

Example 300x600

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto mengungkapkan, surat tersebut dikirim melalui perwakilan organisasi, di mana salah satu tersangka menjabat sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara.

“Suratnya ditandatangani Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago yang ditembuskan ke berbagai pimpinan negara di dunia, berisikan protes dan keberatan atas penangkapan terhadap pejabatnya,” kata Tono Listianto.

Menurut Tono Listianto, surat tersebut ditembuskan ke berbagai pimpinan negara di dunia sebagai bentuk protes atas penangkapan empat anggotanya. Bahkan, isi surat itu mengancam akan mengebom Jakarta seperti tragedi Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 jika para tersangka tidak segera dilepaskan.

Majelis Agung Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago juga mengirimkan salinan digital surat tersebut melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke berbagai pihak. Isinya berkaitan dengan ditangkapnya empat orang anggota mereka yang memalsukan STNK.

“Mereka minta Hasanudin yang merupakan pejabat kekaisaran dan tiga orang pelaku lainnya dibebaskan, kalau tidak, maka federasi internasional akan membubarkan Indonesia dan membom Jakarta, sehingga kami akan mendalami dan mengejar pelaku pengirim surat,” kata Tono Listianto.

Sindikat Pemalsuan STNK Terungkap

Kasus ini bermula dari laporan pemilik rental mobil luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan dengan STNK yang digunakan.

Lebih mencurigakan lagi, STNK tersebut memiliki cap “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara”.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohman Yonki Dilatha, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Kapolres Cianjur menerangkan, Hasanudin dan Irvan berperan dalam pembuatan STNK palsu, Oyan menjual kendaraan hasil penggelapan, sementara Ema Doni bertindak sebagai pembeli. Ribuan STNK palsu telah beredar dari jaringan ini.

“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, termasuk kami akan minta keterangan terkait keberadaan lokasi Sunda Nusantara,” kata Rohman Yonki.

Saat diperiksa petugas, Hasanudin mengaku tidak mengetahui adanya surat ancaman yang dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago.

“Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya. Apalagi sampai mengancam akan membubarkan Indonesia. Saya sama sekali tidak berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, ia tetap bersikukuh bahwa STNK yang dikeluarkan organisasinya adalah sah. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah di Indonesia.

Sebelumnya, Polres Cianjur meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri atas empat orang pria dari tangan para pelaku petugas mengamankan 9 STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan. (**)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *