"CMS Sync"
banner 728x250

Buntut Dugaan Pemerasan di Toko Bogajaya, Tiga Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke BidPropam Polda Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Bos Toko Oleh-Oleh khas Suroboyo “Bogajaya” di Jalan Indragiri, Surabaya, diduga melakukan intimidasi dan memaksa tujuh karyawannya untuk mengaku melakukan pencurian dengan melibatkan tiga oknum kepolisian dengan cara pengancaman dan kekerasan.

Setelah gagal menempuh jalan mediasi yang difasilitasi Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, salah satu korban berinisial NAT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.

Example 300x600

Tidak itu saja. Setelah menjalani proses konsultasi selama 6 jam di SPKT Polda Jawa Timur, korban NAT yang didampingi oleh Dilly Wibowo, kuasa hukumnya dari Lembaga Hukum Indonesia, membawa surat Laporan Polisi dan bukti-bukti terkait ke Gedung BidPropam Polda Jatim untuk mengadukan 3 oknum Polsek Wonokromo yang ikut hadir dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Sudah terbit LP (Laporan) terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, dan juga sudah diterima pengaduan dugaan tiga oknum petugas dari Polsek Wonokromo oleh petugas Pendumas BidPropam Polda Jatim,” ucap Dilly, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, NAT juga mengadukan indikasi adanya upaya kriminalisasi dirinya dan beberapa rekan karyawannya oleh SP, istri terlapor, selaku Direktur “Bogajaya” Indragiri, dengan adanya surat panggilan klarifikasi dari Polresta Surabaya.

“Saya adukan kepada petugas Propam bahwa dasar hukum terbitnya surat panggilan tersebut berupa SP.Lidik (Surat Perintah Penyelidikan) dari Satreskrimum Polrestabes, tidak ada nomor urut dan tanggalnya. Ini mencurigakan dan tidak wajar,” tegas Dilly.

Diberitakan sebelumnya, NAT melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Direktur dan Pengawas Toko “Bogajaya” berinisial SP, MON, dan pemilik Toko “Bogajaya” inisial BUD dan cucunya, CC, atas peristiwa dugaan intimidasi dan pengancaman dengan kekerasan verbal yang disaksikan oleh ketiga oknum petugas unit reskrim Polsek Wonokromo atas ajakan SP. Hal ini diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M. Zahari, S.Sos., MH., saat NAT didampingi Dilly Wibowo menanyakan apakah tembusan somasi yang ditujukan kepada Kapolsek Wonokromo telah disampaikan.

“Beliau (Kanit Reskrim) mengatakan bahwa benar bahwa Aiptu Git, Adr, dan San adalah anggotanya dan mereka melakukan hal tersebut tidak sesuai prosedur,” ujar Dilly menirukan kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo.

Lalu, sesuai janjinya, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo menginisiasi pertemuan kedua belah pihak di ruang Unit Reskrim Polsek Wonokromo. Namun, saat pertemuan tersebut, hanya Aiptu Git sendiri yang hadir dan SP juga hadir sendiri. Saat dikonfirmasi perihal pencairan uang Rp2 juta untuk membayar “jasa polisi”, SP dan Aiptu Git menolak mengakuinya.

“Saya (SP) memang mencairkan klaim biaya Rp2 juta, tapi itu untuk biaya urusan kepolisian, bukan untuk pak Git,” ucap Dilly menirukan ucapan SP di depan Kanit Reskrim dalam pertemuan tersebut.

Namun, saat didesak Dilly untuk siapa “biaya kepolisian” tersebut, SP kembali berdalih, “Untuk bayar pengacara saya (SP),” ucap Dilly menirukan ucapan SP.

Kasus dugaan pemerasan ini, berlanjut ke laporan polisi, karena pihak korban menilai tidak ada itikad baik dari SP untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami menunda pelaporan ke Polda Jatim dan Propam ini, karena berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak berkembang liar di media massa,” jelas Dilly kepada awak media yang meliput pelaporan ini.

“Bukannya menjawab somasi saya secara baik-baik, bahkan setelah pertemuan mediasi untuk menghindarkan kerugian immateriil yang lebih luas, malah klien kami dan korban lainnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan,” ucap Dilly.

“Ini saya duga ada upaya kriminalisasi oleh terduga pelaku untuk menakut-nakuti para korban, dan Penyidik Polrestabes Surabaya akan kami berikan semua fakta dan bukti yang kami punya,” ungkap Dilly di depan awak media.

Dilly sudah mengingatkan kepada Penasehat Hukum SP yang hadir belakangan di pertemuan mediasi tersebut, bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum akan berbuntut panjang, yaitu pihak pemilik brand Bogajaya akan merasa dirugikan atas kasus ini jika mencuat ke pemberitaan media.

“Klien anda bisa digugat secara Perdata oleh pemilik perusahaan karena mencoreng nama baik brand Bogajaya lho. Pakai hati nurani lah sebagai PH (Penasehat Hukum) klien anda, apalagi nasib anggota polsek yang akan menjalani proses pendisiplinan oleh Propam karena ulah klien anda,” ucap Dilly.

Dilly menjelaskan, saat pertemuan tersebut kepada pihak pengacara SP. Namun hasilnya malah SP melaporkan beberapa korban dugaan tindak pemerasan tersebut.

Dijelaskan bahwa Dilly telah tinggal di Surabaya selama 1 bulan untuk membantu sahabat SMP-nya yg menjadi klien Lembakum Law Firm Indonesia, sebagai Paralegal tanpa biaya sepeserpun.

“Saya masih jaga nurani saya. Saya tidak tega mendengar ada sahabat saya dan rekan-rekan karyawan toko yang lemah dipersekusi dan diperas sampaiRp21 juta oleh atasan dan dibiarkan oleh pemilik toko Bogajaya. Darah pejuang saya mendidih mendengar hal itu, sehingga saya rela bersama istri saya pulang ke Surabaya dengan biaya sendiri untuk membela hak-hak asasi manusia mereka,” pungkas Dilly. (Sigit)

Penulis: Sigit santosoEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *