JAKARTA, Republikmaju.com – Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menurut Majelis Hakim, terdakwa Hendry Lie bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2925).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Hendry Lie untuk membayar denda Rp1 miliar. “Membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap hakim Tony.
Hendry Lie juga dihukum membayar uang pengganti lebih Rp1 triliun. “Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.052.577.589.599,” kata hakim Tony.
Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambah hakim Tony.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan terdakwa Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah, yakni dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap hakim Tony.
Sementara itu, Majelis Hakim juga menyampaikan hal meringankan terdakwa. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim Tony.
Vonis Majelis Hakin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Hendry Lie dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ssd)
Sumber: rri.co.id