SIDOARJO, Republikmaju.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktik licik pabrik beras CV Sumber Pangan Grup (SPG) yang diduga mengoplos beras biasa menjadi premium.
Kasus beras premium palsu yang dilakukan CV SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang meminta untuk dilakukan penegakkan terhadap pelaku pelanggaran standar mutu beras.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menceritakan, terungkapnya kasus beras oplosan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengambil sampel beras premium, termasuk dari merek SPG. Setelah diuji di Laboratorium Badan Urusan Logistik (Bulog) Surabaya, beras SPG tidak sesuai dengan klaim premium yang tertera di kemasan.
Hasil uji laboratorium Bulog tersebut menuntun untuk dilakukan penyelidikan ke pabrik CV SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung.
“Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak adanya uji laboratorium, mesin produksi yang belum terverifikasi, hingga penyalahgunaan label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan logo halal,” ujar Irjen Nanang.
Menurut Kapolda Jatim, modus yang digunakan pemilik CV SPG berinisial MLH adalah mencampur beras biasa dengan beras beraroma Pandan Wangi dengan perbandingan 10:1. Cara ini dilakukan untuk memberikan kesan beras wangi berkualitas tinggi.
Namun, hasil laboratorium menunjukkan beras tersebut hanya memenuhi kategori mutu medium, bukan premium seperti yang ditulis dalam kemasan.
“Ini merugikan masyarakat. Konsumen membeli beras dengan harga premium, padahal kualitasnya hanya setara beras medium,” tegas Kapolda Jatim.
Polisi Sita 12,5 Ton Beras Premium Palsu
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Sidoarjo ke lokasi CV SPG di Desa Keper, Kecamatan Krembung, berhasil menyita 12,5 ton beras SPG dalam berbagai kemasan. Selain beras, petugas juga menyita mesin produksi serta dokumen pendukung lainnya.
Polda Jatim akan terus mengawasi peredaran beras dan menindak tegas pelanggaran. Kapolda Jatim juga mengajak semua masyarakat ikut mengawasi, jika ada yang mencurigakan segera laporkan kepada petugas atau di hotline 110.
“Beras adalah kebutuhan pokok. Tidak boleh ada pihak yang memanipulasi kualitas demi keuntungan pribadi,” ucap Kapolda Jatim.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Dr. Iwan, menegaskan hasil uji laboratorium memperkuat temuan polisi. Dua sampel beras kemasan CV SPG hanya memenuhi standar mutu medium, bukan premium.
“Konsumen jelas dirugikan secara ekonomi karena selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) cukup besar, yakni Rp14.900/kg untuk premium dan Rp12.500/kg untuk medium,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MLH selaku pemilik CV SPG dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 68 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tersangka MLH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah. (ssd)
Sumber: TIMES Indonesia