PALANGKA RAYA, Republikmaju.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus 17 pelaku penyalahgunaan narkotika dari berbagai daerah, yakni dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, serta Kota Palangka Raya.
Dari 17 pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka, terendus keterlibatan satu orang oknum anggota polisi aktif. Sedangkan empat narapidana lembaga permasyarakatan diduga sebagai pengendali peredaran narkotika dari dalam penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat rilis resmi para tersangka dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025), menegaskan pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang tersebut periode April hingga Mei 2025. Dengan rincian 14 pria dan tiga wanita. Berstatus empat warga binaan dan satu oknum anggota Polri, sedangkan sisanya warga sipil.
“Ya, untuk oknum anggota Polri ini pada intinya mengetahui peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh istrinya. Barang bukti ada sekitar 2 ons. Perannya untuk sementara mengetahui dan membantu. Itu ada pasalnya,” ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Secara keseluruhan, Ruslan menyebut, jumlah barang bukti berhasil diamankan dari belasan tersangka tersebut sebanyak 327 gram sabu, tujuh butir ekstasi berlogo C berwarna ping. Sebanyak 17 unit telepon seluler (ponsel) milik para tersangka diduga sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksi, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Ruslan menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ssd)
Sumber: rri.co.id