"CMS Sync"
banner 728x250

Berkali-kali Masuk Bui, Spesialis Bobol Rumah di Kota Malang Ditangkap Lagi

  • Bagikan
TIDAK KAPOK: Tersangka spesialis bobol rumah kosong ketika ditangkap kembali oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. [Foto: timesindonesia.co.id]
banner 468x60

MALANG, Republikmaju.com – Pria berinisial SI (46) asal Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, SI ditangkap usai membobol rumah kosong di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Karanglo Indah wilayah Karanglo, Kota Malang, Minggu (8/12/2024) dan Jalan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, Senin (17/2/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh. mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024 lalu.

Example 300x600

“Dia residivis, pada Oktober 2024 lalu baru keluar penjara usai mendekam selama kurang lebih satu tahun,” ujar Sholeh, Senin (17/3/2025).

Ternyata, kata Sholeh, usai keluar dari penjara, tersangka tidak hanya melakukan aksinya dua kali. Namun, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah semenjak keluar dari penjara.

“Setelah keluar (penjara), dia kembali melakukan pembobolan rumah di empat TKP (tempat kejadian perkara). Yakni, di wilayah Blimbing hingga Dinoyo,” ungkapnya.

Tersangka ini, Sholeh menerangkan, memang spesialis pembobol rumah kosong. SI melakukan aksinya dengan cara memantau dan mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan kebanyakan di perumahan yang kurang penjagaan.

“Dia selalu memantau rumah kosong yang ditinggal penghuni. Setelah itu, dia melakukan aksinya dengan cara melompat pagar dan membobol paksa kunci pintu rumah. Sasarannya, memang perumahan yang pengamanannya sangat kurang,” jelasnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini. ternyata sudah lima kali keluar masuk penjara.

“Terakhir keluar penjara pada Oktober 2024 lalu dan sekarang masuk lagi. Ini kelima kalinya masuk penjara,” katanya.

Selama SI mencuri, hasil dari curiannya itu digunakan untuk mabuk-mabukan dan pergi ke tempat hiburan malam.

Tersangka SI tertangkap saat nongkrong, karena ia sudah menjado Target Operasi (TO) semenjak aksinya berhasil diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tertangkapnya SI ini, bisa dibilang hampir setahun sekali. Hasil curiannya untuk mabuk dan pergi ke tempat hiburan malam,” tuturnya.

Dari aksi pembobolan rumah yang terakhir, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya linggis yang ia gunakan untuk membobol rumah.

“Kita amankan perhiasan seperti anting dan kalung yang ia ambil dari rumah yang dibobolnya,” ucap Sholeh.

Dari hasil perbuatannya, tersangka SI kini harus kembali mendekam di kamar jeruji besi untuk kelima kalinya. SI dikenakan pasal 363 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ssd)

 

 Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *