"CMS Sync"
banner 728x250

Berbuat Asusila Pada Cucunya, Kakek 57 Tahun di Banyuwangi Jadi Tersangka

  • Bagikan
KAKEK BEJAT: Ilustrasi kakek berbuat asusila kepada cucunya yang masih di bawah umur. [Foto: internet]
banner 468x60

BANYUWANGI, Republikmaju.com – MA, kakek berusia 57 tahun yang tinggal di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi atas dugaan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri.

Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, menerangkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyidikan. Korbannya adalah bocah putri yang merupakan cucu tersangka.

Example 300x600

“Saat ini, penyidikan telah rampung, dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025),” kata AKP Budi Hermawan, Jumat (9/5/2025).

Dugaan kasus tindakan asusila berupa aksi pencabulan ini terbongkar, saat orangtua korban melapor ke Polsek Glenmore pada 23 April 2025 lalu. Lantas pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Diketahui, aksi bejat MA dilakukan sekitar bulan Maret 2025 kepada cucunya yang masih berusia 13 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu dilancarkan tersangka ketika kondisi rumahnya sedang sepi penghuni.

“Kami melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas AKP Budi.

Atas perbuatanya, MA dikenai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka MA diancam dengan ketentuan di Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolresta Banyuwangi untuk menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

“Untuk korban, informasi yang kami terima juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi,” pungkas AKP Budi. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *