PALANGKA RAYA, Republikmaju.com – Petugas Bea Cukai Kota Palangka Raya bersinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya, pada Kamis (6/3/2025), berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin BBPOM. Penindakan tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara BC dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Keterlibatan BC dalam penindakan ini, didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” ungkap Kepala Kantor BC Kota Palangka Raya, Asep Komara, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).
Dijelaskan Asep, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Diketahui, Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Asep. (ssd)
Sumber: infopublik.id