"CMS Sync"
banner 728x250

BC Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan Vape Berbahaya Modus ‘Skincare’

  • Bagikan
DIJERAT UU NOMOR 17/2023 TENTANG KESEHATAN: Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, membeberkan pengungkapan penyelundupan cairan vape berbahaya modus skincare dari negara Thailand, Rabu (4/6/2025). [Foto: RRI/Saadatuddaraen]
banner 468x60

TANGERANG, Republikmaju.com – Petugas Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Provinsi Banten, membongkar penyelundupan etomidate atau obat berbahaya berbentuk cairan vape dari negara Thailand. Bersamaan dengan hal itu, pria berinisial F turut digelandang ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soetta.

Kepala BC Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya mengungkap modus pengiriman etomidate ke dalam bungkusan botol skincare (produk perawatan wajah) yang dibawa penumpang dari Thailand. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak kepolisian.

Example 300x600

“Pelaku berinisial F yang merupakan WNI (warga Negara Indonesia) bersamaan dengan barang bukti lima buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate. Ditambah lagi 210 catridge kosong dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (4/6/2025).

Gatot membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap melalui pemeriksaan barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Berdasarkan informasi awal, ditemukan indikasi pemasukan barang berupa cairan etomidate oleh penumpang dari Thailand.

“Kami periksa penumpang dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat Thai Airways TG 0435. Dari hasil tersebut, kemudian barang bukti beserta penumpang diserahterimakan ke polisi untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” ucapnya.

Gatot mengaku, dengan ditemukannya upaya penyelundupan dari Thailand ini, maka pihaknya menyerahkan perkara itu ke Polresta Bandara Soetta. “Dengan asumsi satu pod vape digunakan untuk empat orang, maka ditaksir selamatkan 840 jiwa generasi bangsa,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka F disangkakan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar Gatot mengakhiri. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *