Surabaya, Republikmaju.com – Trotoar atau pedestrian jalan yang dikhususkan untuk pejalan kaki dan kalangan disabilitas di sepanjang Jalan Ngaglik Surabaya, kecamatan Genteng berubah menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL).
Yanto (43) salah satu pejalan kaki menyayangkan pedestrian di sepanjang Jalan Ngaglik berubah jadi tempat berdagang pakaian bekas Padahal pedestrian yang dibangun pemerintah ini diperuntukkan untuk pejalan kaki.
“Salah satu contoh yang paling banyak jual baju bekas di atas pedestrian, pejalan kaki tidak bisa lewat sama sekali,” ucapnya kepada wartawan di lokasi, (04/10/2024) malam
Ditempat yang sama, Fitri (50) mengeluhkan minimnya petugas yang melakukan penertiban terhadap para pelanggar yang menguasai pedestrian. Seperti pedagang tas bekas yang menguasai seluruh trotoar.
“Saya pernah tegur penjualnya, malah kita yang diomelin. Malah kata dia, itu di jalan raya bisa lewat, kan masih luas,” sesal Mbak Fitri.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang larangan jualan di trotoar dan tempat-tempat umum lainnya. Pasal 24 ayat 1 dari Perda ini menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda di jalan, jalur hijau, taman, tempat-tempat umum, dan area sempadan bangunan untuk melakukan usaha.
faktanya di sepanjang Trotoar jalan Ngaglik kecamatan Genteng Surabaya masih banyak PKL liar berjualan.
Kasat Pol PP Surabaya M.Fikser ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespon dan menjawab terkait banyaknya pedagang liar yang ada di trotoar jalan Ngaglik Surabaya.