"CMS Sync"
banner 728x250

Banyak Kebocoran Restribusi Parkir, DPRD Surabaya Desak Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Pengusaha Nakal

  • Bagikan
banner 468x60

Surabaya,Republikmaju.Com – Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Golkar Arif Fathoni menyoroti pajak parkir di Kota Surabaya yang jauh dari harapan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini hanya 24 miliar dari target 101 miliar.

Menurutnya, kebocoran retribusi parkir yang berdampak pada tidak tercapainya target realisasi adalah permasalahan yang serius.

Example 300x600

“Target tak tercapai karena banyak kebocoran restribusi,” Ujar Arif, Selasa (8/4/2025).

Fathoni lantas mencontohkan, banyak para pengusaha yang tingkat kepatuhanya perlu di persoalkan, ia menyinggung pajak parkir di pusat perbelanjaan (mal) yang menurutnya belum berjalan maksimal.

“Banyak pengusaha sudah menerima titipan uang pajak dari konsumen, namun tidak segera dibayarkan. Kemudian misalnya dalam satu hari parkiran penuh, tetapi laporan yang masuk ke pemerintah tidak mencerminkan itu,” Katanya.

Fathoni mendorong Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan dan sistem pencatatan pajak parkir di mal. Sanksi juga perlu diterapkan agar para pengusaha patuh dan membayar pajak sesuai aturan.

“Sebagai upaya untuk memberikan efek jera, sebaiknya hukuman tidak hanya ditempeli tanda silang, namun juga harus disertai dengan pemasangan pemberitahuan melalui banner ataupun lainnya” imbuhnya.

Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa laju pembangunan di Kota Surabaya sangat bergantung pada kontribusi pajak yang mana adalah uang rakyat. Kontribusinya bahkan mencapai lebih dari 60 persen APBD 2025.

Fathoni berharap Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) 2024, yang sedang dibahas di DPRD, dapat memberi rekomendasi konkret untuk mendongkrak pendapatan pajak sektor parkir.

“Dengan optimalisasi pajak parkir di pusat perbelanjaan dan penguatan sistem pengelolaan parkir, saya yakin potensi pendapatan daerah bisa jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tukas Fathoni.

Perlu diketahui parkir di mal dan gedung perkantoran yang dikelola pihak swasta dikenakan pajak 10 persen dari pendapatan parkir, di mana wajib disetorkan kepada Pemkot Surabaya.

Penulis: Sigit santosoEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *