"CMS Sync"
banner 728x250

Ayah Bejat! Setubuhi Anak Kandung Lima Kali, Akhirnya Ditangkap Polres Bone

  • Bagikan
MENGAKUI SEMUA PERBUATANNYA: Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pria berinisial AM (44), karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. [Foto: Humas Polres Bone]
banner 468x60

BONE, Republikmaju.com – Petugas Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (44). Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku AM yang berprofesi sebagai nelayan ini, digelandang ke Markas Polres Bone pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Example 300x600

Sebelumnya, pada Jumat (6/6/2025), AM ditangkap petugas Resmob Satreskrim di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Korban berinisial F, seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara, terduga pelaku AM merupakan ayah kandung korban yang beralamat di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

“Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji, Minggu (9/6/2025).

Menurut Iptu Alvin, terduga pelaku dan korban sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian, terduga pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan,” ujar Iptu Alvin.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Aiptu Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Alvin.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali. “Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” kata Alvin memaparkan.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iptu Alvin menekankan pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui ada tindak kejahatan terhadap anak. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *