KAMPAR, Republikmaju.com – Pria berinisial SA adalah ayah tiri bejat. Betapa tidak, pria yang tinggal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, itu diduga telah mencabuli anak tirinya, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dugaan aksi pencabulan tersebut, dilakukan SA di sebuah warung pecel lele di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mirhadi M., membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku SA sudah diamankan berdasarkan laporan ibu korban NN. Di mana dalam laporan NN, anaknya diduga telah dicabuli oleh SA,” kata AKBP Mirhadi , Selasa (13/5/2025).
Mirhadi menjelaskan, dari keterangan NN, pelaku SA sudah dua kali mencabuli korban.
“Kejadian awalnya terjadi pada Agustus 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan sepak bola Desa Tabing. Aksi pelaku saat itu, dengan cara memegang bagian dada korban dan kemaluan korban,” terang Mirhadi.
Setelah itu, aksi pencabulan kembali terjadi setelah beberapa hari kemudian saat korban sedang di kamar mandi.
“Aksi ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku. Selanjutnya, ibu korban NN langsung membuat laporan ke polisi,” terang Mihardi.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku SA dan barang bukti visum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Mihardi.
Mihardi menyatakan, pelaku SA terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ssd)
Sumber: riauaktual.com