"CMS Sync"
banner 728x250

Awas! Info Palsu Pembuatan SIM Gratis, Begini Penjelasan Korlantas Polri

  • Bagikan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). [Foto: humas.polri.go.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Di tengah maraknya informasi palsu tentang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di media sosial, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan bahwa SIM memiliki fungsi lebih dari sekadar dokumen administratif. SIM merupakan alat kontrol kemampuan berkendara dan instrumen penting dalam sistem hukum dan keselamatan lalu lintas.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi, menjelaskan SIM harus diperbarui setiap lima tahun bukan hanya karena masa berlaku, tetapi untuk memastikan pengemudi masih layak mengemudi secara psikologis dan fisik.

Example 300x600

“Bukan hanya administrasi. Ini menyangkut keselamatan, bahkan nyawa orang lain. Karena itu, setiap lima tahun harus diuji ulang kemampuan, psikologi, dan kesehatannya,” kata Kombes Dhafi, Kamis (24/4/2025).

JELASKAN SOAL SIM: Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Dhafi. [Foto: humas.polri.go.id]
Ia menambahkan, seseorang yang dulu lolos ujian mungkin saja kini mengalami perubahan kondisi akibat usia, penyakit, atau kecelakaan yang membuatnya tidak lagi layak mengemudi.

“Kemampuan bisa berubah. Mungkin pernah mengalami kecelakaan, atau kondisi psikisnya berubah. Karena itu evaluasi berkala sangat penting,” terang Kombes Dhafi.

Lebih dari itu, SIM juga berperan sebagai dokumen identitas penting dalam proses hukum. Menurut Dhafi, keakuratan data SIM sangat membantu dalam penyelidikan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

“SIM bukan cuma bukti bisa nyetir, tapi juga data penting dalam penyidikan. Identifikasi pelaku, kendaraan, semua bisa dilacak lewat data di SIM,” jelas Dhafi.

Terkait kabar SIM gratis yang beredar di berbagai platform digital seperti Instagram dan TikTok, Dhafi menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Kalau ada yang bilang SIM gratis lewat medsos, itu tidak benar. Cek saja akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri. Di luar itu, informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dhafi mengimbau masyarakat untuk bijak memilah informasi, terutama di era keterbukaan informasi yang semakin bebas.

“Jangan gampang percaya. Apalagi kalau berhubungan dengan layanan publik seperti SIM. Sumber harus jelas dan resmi,” pungkas Dhafi. (ssd)

 

Sumber: humas.polri.go.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *