NGAWI, Republikmaju.com – Seorang wanita inisial R (57), warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Ngawi ketika menggrebek sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Ngawi-Magetan, lantaran diduga menyediakan jasa prostitusi.
R yang merupakan pemilik warkop, mempekerjakan anak kandungnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokasi warkop yang dikelolanya tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan R telah menjadi mucikari sejak tahun 2021. Pelaku menjalankan praktik tersebut dengan modus sang anak menjadi penjaga warung.
“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” kata Kapolres Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama para petinggi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi, Rabu (26/3/2025).
Tersangka R mengaku mematok tarif Rp150.000 untuk sekali kencan. Uang yang didapat dibagikan dengan sang anak.
“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian Rp50.000 untuk komisi pribadi tersangka,” terang Kapolres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa tersangka terancam jeratan pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,” tandas Joshua.
Barang bukti yang disita adalah satu buah kondom dan bungkus merek Sutra yang sudah digunakan, dua bungkus kondom merek Sutra yang utuh, uang tunai sebesar Rp.150.000, satu buah bantal warna hijau merah, dan satu sprei warna pink. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com