SURABAYA, Republikmaju.com – Peristiwa memprihatinkan terjadi di Kota Pahlawan, Surabaya. Seorang remaja di Surabaya berinisial ABZ (22) tega menjual pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun kepada pria hidung belang. Dalam pengakuan ABZ ke polisi, ia mendapatkan laba Rp 100 ribu untuk setiap transaksi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmat Aji Prabowo mengatakan, ABZ diamankan di Hotel Sparkling di kawasn Jalan Kayoon, Surabaya, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari. ABZ diamankan bersama dua orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Pengungkapan kasus Tindakan Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi ini, berawal dari laporan orang tua korban berinisial DK (16) yang kehilangan anaknya,” kata Aji Prabowo, Rabu (6/8/2025).
Aji menjelaskan, korban dan ABZ memiliki hubungan asmara. Setelah korban disetubuhi, ABZ malah meminta DK untuk melayani pria hidung belang.
“Korban dijual oleh tersangka via aplikasi online dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali layanan,” imbuh Aji.
ABZ lantas meminta bagian Rp 100 ribu dari korban. Sementara, sisanya digunakan oleh DK. Merasa bisa mendapat uang dengan cara mudah, ABZ semakin rajin menawarkan jasa prostusi dengan menjual tubuh pacarnya ke pria hidung belang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABZ dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan kepada anak dan pasal TPPO. ABZ terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diketahui, usai melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang remaja berinisial ABZ (22) menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi. ABZ diamankan polisi saat penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, dalan penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, itu pihaknya mengamankan 3 orang termasuk ABZ. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan ABZ menjadi tersangka tunggal.
“Kami mengamankan tiga orang saat kegiatan itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi,” kata Rahmad Aji, Selasa (5/8/2025).
Rahmad Aji menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat Surabaya yang kehilangan anaknya berinisial DK (16). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan lokasi korban berada di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya. (ssd)
Sumber: beritajatim.com