BATU, Republikmaju.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu telah menetapkan seorang kakek berinisial AMH berusia 69 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah hukum Polres Batu.
Kasus dugaan pencabulan tersebut, terjadi pada September 2024 lalu, dan menjadi sorotan masyarakat, serta berdampak sosial yang luas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Yudha Pratama, mengungkapkan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Polres Batu, pada Kamis (22/5/2025), bahwa pelaku AMH ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
“Dalam kasus pencabulan ini, kami telah menetapkan AMH sebagai tersangka. Ia adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama.
Menurut Andi Yudha, pencabulan ini terjadi, ketika AMH dengan alasan mengajarkan tata cara bersuci atau istinja, melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap dua santriwati yang masih berstatus siswa sekolah dasar.
Praktik pengajaran yang seharusnya bersifat mendidik, malah berujung pada tindakan merugikan dan menyakitkan bagi korban.
Kasus ini, awalnya mengejutkan masyarakat setempat, dan semakin rumit ketika berkembang isu pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pada waktu itu, sejumlah pihak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan menekan pihak tertentu untuk mendapatkan imbalan.
Pertimbangan Polisi Tak Menahan Tersangka
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama memberikan penjelasan terkait keputusan tidak menahan tersangka AMH. Salah satu pertimbangan untuk tidak menahan tersangka AMH adalah berusia lanjut, , serta statusnya sebagai keluarga dari tokoh agama yang terkenal di Kota Batu.
“Walaupun ada dugaan kuat terhadap tersangka, kita harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk usia dan latar belakang keluarga,” ungkap Andi Yudha.
Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari dua orang korban, yaitu seorang santriwati berinisial PAR (10) warga Jember, dan AKPR (7) warga Probolinggo.
Dalam keterangan di depan petugas kepolisian, kedua korban menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AMH.
“Visum yang dilakukan terhadap kedua korban memperkuat keterangan mereka. Masing-masing visum menunjukkan hasil yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Andi Yudha.
Kapolres Batu juga menegaskan, tersangka AMH bukanlah pengurus pondok pesantren, melainkan hanya seorang kerabat yang berkunjung ke ponpes tersebut.
“Yang bersangkutan bukan pendidik atau pengurus pondok. Dia murni tamu. Ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat,” jelas Andi Yudha.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi, serta melibatkan ahli untuk mendalami proses hukum yang berlaku.
Kapolres Batu menerangkan, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 5 tahun sampai 15 tahun jika terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban,” pungkas Andi Yudha. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com