TUBAN, Republikmaju.com – Petugas di jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tuban, mengamankan seorang ayah, yang diduga melakukan asusila terhadap anak tirinya di Tuban, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka dugaan asusila itu merupakan ayah tiri dari korban yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Aksi bejat tersangka itu, sudah dilakukan selama empat tahun sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dimas Robin Alexander, mengatakan pada 10 Mei 2025 lalu tersangka dilaporkan atas kasus persetubuhan dengan anak tirinya.
“Yang melaporkan adalah ibu korban. Setelah laporan itu, kami bergegas mengamankan tersangka saat itu juga,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, ketika konferesi pers di Markas Polres Tuban, Sabtu (17/5/2025).
Disampaikan Dimas, awal kejadian tersebut pada tahun 2021. Untuk melancarkan aksinya, tertsangka selalu mengancam korban akan menunjukkan video rekaman korban yang tidak mengenakan busana. Jika menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Jadi, korban terpaksa karena merasa terancam dan takut videonya disebarkan oleh tersangka. Aksi bejat tersangka ini, dilakukan sejak korban duduk di kelas 1 SMP sampai saat ini korban sudah kelas 1 SMA,” terang Dimas.
Dimas menjelaskan, tersangka dan korban ini memang satu rumah selama empat tahun. Namun, kecurigaan ibunya baru mengetahui beberapa waktu ini, sehingga korban langsung diajak bicara oleh ibu kandungnya.
“Saat diajak bicara, korban baru mengakui jika ayah tirinya telah mengajak berhubungan badan sejak tahun 2021, yang kemudian ibunya melapor ke kami,” ucap Dimas.
Dari keterangan tersangka maupun korban, kata Dimas, dalam seminggu bisa dua kali berhubungan badan selama empat tahun.
“Korban hanya bisa pasrah, karena sering kali tertekan dan mendapat ancaman dari tersangka,” jelas Dimas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 huruf e dan 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com