Surabaya, Republikmaju.Com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berencana akan melaporkan balik pemilik pabrik di wilayah Margomulyo, Surabaya, yang menahan ijazah pegawainya.
Hal itu buntut dari dirinya dilaporkan oleh pemilik perusahaan tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
“Oh iya (bakal lapor balik). Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Namun, dia belum mengetahui pasti kapan laporan tersebut akan dilayangkan ke pihak kepolisian.
“Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insya Allah minggu depan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa laporan balik itu buntut dari tuduhan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.
“Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya,” tegasnya.
Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penipuan. Hal ini setelah ia melakukan sidak di sebuah pabrik di wilayah Margomulyo, Surabaya.
Armuji, menjelaskan peristiwa ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya. Namun, ia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
“Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu,” kata Armuji.
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu,” katanya.
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
“Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah,” ungkapnya.
“Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan,” lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
“Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram,” terangnya.
“Mereka melaporkan saya ke Polda. Ya nggak papa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, Ia menyebut laporan diterima pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” katanya.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, Armuji dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.
“Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” tegas Dirmanto
Saat ditanya mengenai isi video yang dilaporkan, Dirmanto menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Karena yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu buah flashdisk berisi video yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Masih diperiksa oleh Dit Siber Polda Jatim,” terangnya. (**)