PEKANBARU, Republikmaju.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memburu tujuh orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan secara bersama-sama di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (19/4/2025) malam.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa para pelaku akan dikejar ke mana pun mereka melarikan diri.
“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap, ke mana pun mereka pergi,” tegas Asep Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, serta Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra.
Menurut Kombes Asep Darmawan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penyidik kini tengah mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, aksi sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector merusak sebuah mobil di halaman Mapolsek Bukit Raya terekam kamera dan viral di media sosial.
Ironisnya, dalam video yang beredar, terlihat sejumlah aparat kepolisian hanya berdiri dan merekam kejadian tanpa berupaya menghentikan aksi brutal tersebut.
Peristiwa itu menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan responsif terhadap tindakan kriminal. Banyak pihak mempertanyakan sikap pasif aparat saat insiden terjadi.
Empat orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan anggota kelompok penagih utang yang menamakan diri sebagai “Fighter”. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Para pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial RP (30). Mobil yang ia kendarai dirusak oleh para pelaku yang mencoba melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Diduga motif aksi brutal tersebut berhubungan dengan masalah fidusia antara korban dan pihak leasing.
Dalam keterangannya, Kombes Asep Darmawan juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menghadapi tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang.
“Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” ucapnya.
Ia menegaskan, hanya pihak pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan melalui proses eksekusi hukum yang sah.
“Debtcollector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu melanggar hukum,” tambahnya.
Polda Riau, kata Asep Darmawan, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum, khususnya yang dilakukan oleh oknum debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.
“Debt collector tidak boleh bertindak seenaknya. Tidak boleh ada yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di wilayah hukum Riau. Jika ada, laporkan ke kami, dan kami akan bertindak tegas,” tutup Asep Darmawan.
Sementara itu, penyelidikan terhadap video yang menunjukkan aparat pasif di lokasi kejadian juga menjadi sorotan. Pimpinan kepolisian menyatakan akan mengevaluasi tindakan anggotanya dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap aksi kriminal, terlebih yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian. (ssd)
Sumber: riauaktual.com