SUMENEP, Republikmaju.com – Mohammad Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, tersangka dugaan pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean kini ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepasa Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti S mengungkapkan, salah satu korban pencabulan berinisial F, santriwati di pondok pesantren. F menceritakan awal mula dirinya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka.
Awalnya, F diminta oleh tersangka untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka. Saat di dalam kamar itulah, tersangka lalu melancarkan aksinya.
“Saat itu, korban takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik atau pengasuh pondok pesantren,” terang Widiarti.
Usai melakukan rudapaksa, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu. Namun ternyata, 5 hari kemudian, tersangka dengan modus yang sama kembali melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban pencabulan tersangka Mohammad Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak santri lain yang juga menjadi korban,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, Mohammad Sahnan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Sementara versi Kuasa Hukum para korban, Salamet Riadi, disebutkan korban pencabulan tersangka sekitar 20 orang. Namun, tidak semua santri berani melapor, mengingat pelakunya adalah pengasuh pondok pesantren mereka.
Informasi yang dikumpulan awak media terungkap, tersangka Mohammad Sahnan diketahui telah memiliki dua istri ini, ditangkap anggota Polres Sumenep setelah melarikan diri dari Pulau Kangean dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Tersangka Mohammad Sahnan ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dan kini ditahan di Polres Sumenep,” ujar sumber resmi di Polres Sumenep.
Di lain tempat, Kepala Desa Angkatan, Ahmad Hudri, menyatakan kaget dengan tertangkapnya Mohammad Sahnan sebagai tersangka pencabulan. “Saya cukup kaget dengar kasus ini. Pelaku memang pengasuh pondok pesantren. Sudah punya dua istri,” ujar Ahmad Hudri, Rabu (11/6/2025).
Hudri menambahkan, Mohammad Sahnan selama ini dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia lebih banyak menghabiskan waktunya mengajar di lingkungan pesantren.
“Kalau ada acara pengajian atau undangan-undangan apa gitu, dia nggak pernah hadir. Dia hanya fokus di pondok. Ngajar ngaji, qira’ah, juga kitab kuning,” tutur Hudri.
Pondok pesantren yang asuh Mohammad Sahnan, menurut Hudri, telah berdiri lebih dari satu dekade dan selama ini tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
“Pondok ini turun-temurun. Sudah lebih dari 10 tahun. Tidak ada yang mencurigakan aktivitasnya. Makanya, saya kaget ketika kasus ini mencuat,” ucapnya. (ssd)
Sumber: beritajatim.com