"CMS Sync"
banner 728x250

Ayik Suhaya Ultimatum Satpol PP & DLH: Tutup Tambang Ilegal di Pasuruan atau Rakyat Bergerak!

  • Bagikan
banner 468x60

PASURUAN, RepublikMaju.com – Ketegangan memuncak terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Cengkrong, Kabupaten Pasuruan. Ayik Suhaya, Bupati LIRA Pasuruan sekaligus aktivis vokal yang disegani di Pasuruan Raya, secara mendadak mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Jumat (15/08/2025).

Kedatangannya bukan tanpa alasan. Ia menagih janji dan menekan Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menindak tegas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.

Example 300x600

“Tambang ini diduga ilegal karena tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun OP. Saya minta laporan nyata dari Satpol PP dan DLH atas instruksi Bupati. Jangan sampai rakyat bergerak dengan aksi besar-besaran, seperti yang sudah terjadi di daerah lain,” tegas Ayik dengan nada keras.

Selain persoalan izin, Ayik menyoroti kerugian masyarakat karena tidak adanya kontribusi CSR dari pihak pengelola tambang. Ia juga memperingatkan bahaya lingkungan berupa erosi, banjir bandang, hingga ancaman pada lahan pertanian produktif.
“Jangan takut menghadapi oknum. Kita ini negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kepentingan segelintir orang,” tambahnya.

Sementara itu, Satpol PP Pasuruan menjelaskan bahwa sejak audiensi dengan Bupati pada 6 Agustus lalu, pihaknya bersama DLH telah turun ke lokasi dan membuat laporan resmi ke Gubernur, Kapolda, Pangdam, serta instansi provinsi. Bahkan, Satpol PP Provinsi disebut sudah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau terbukti tidak berizin, tambang ini wajib ditutup sesuai peraturan Gubernur dan Perda Provinsi. Kami akan terus menagih agar provinsi segera turun ke lapangan,” tegas Kepala Satpol PP.

DLH pun membenarkan temuan di lapangan. Berdasarkan pengukuran, luas area tambang mencapai 800 km² dengan ketinggian galian 12 meter. Setelah dicek ke database, lokasi tersebut memang tidak memiliki izin resmi. “Di sana kami temukan empat alat berat yang tetap beroperasi hingga malam hari. Ini jelas ilegal,” papar perwakilan DLH.

Meski demikian, Ayik menilai Satpol PP dan DLH terkesan hanya menunggu instruksi provinsi tanpa langkah nyata.
“Jangan cuma kirim surat. Kalau buktinya sudah jelas, segera tutup! Jangan sampai muncul dugaan kongkalikong yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah,” serunya.

Ayik menutup dengan menegaskan bahwa polemik ini harus segera diselesaikan. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya demi menjaga lingkungan dan masyarakat, tetapi juga demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membersihkan citra pemerintah dari dugaan praktik kotor.

Penulis: RochimEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *