"CMS Sync"
banner 728x250

KPU RI: Putusan MK Nomor 135 Dapat Tingkatkan Kualitas Demokrasi

  • Bagikan
PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024). Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 Kuala Lumpur. [Foto: Antara/Virna P Setyorini]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

Example 300x600

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” kata Yusak.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *