SIDOARJO, Republikmaju.com – Kasus penculikan anak bawah lima tahun (balita) berusia 1,6 tahun berinisial MZA, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terungkap.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil meringkus pasangan kekasih pelaku penculikan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pasangan kekasih itu adalah ADR (22) dan BDN (23). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penculikan dilakukan karena masalah utang piutang antara ADR dan ibu kandung korban berinisial AR.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchammad Zainur Rofik, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, kedua pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
“Mereka datang dan berbincang dengan ibu serta nenek korban. Setelah dua jam, pelaku perempuan ADR membujuk ibu korban untuk mengizinkan mengajak MZA membeli susu dan jajan,” ungkap AKBP Zainur Rofik saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, upaya bujuk rayu dilakukan berulang kali, meski ibu korban sudah menolak. ADR bahkan mencoba langsung membujuk sang balita.
“Ibu korban tetap tidak memperbolehkan, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban mau ikut. Nenek korban sempat bertanya dibawa ke mana, pelaku menjawab hanya sebentar ke toko Madura,” jelasnya.
Namun, setelah 10 menit, korban tidak kunjung kembali. Orang tua korban yang panik langsung mencari ke toko dimaksud, tetapi tidak menemukan anaknya.
“Saat dihubungi, pelaku mengatakan berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Namun, setelah itu nomor telephone ibu korban diblokir,” cetus Zainur Rofik.
Pencarian pun dilakukan hingga ke penginapan di Sedati, namun hasilnya nihil. Ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Mendapat laporan itu, selanjutnya tim petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di Kabupaten Sleman, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari.
“Beruntung korban ditemukan dalam keadaan selamat di dekapan pelaku,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ADR sempat mengaku kepada kekasihnya bahwa MZA adalah anak kandungnya.
Selain itu, ADR juga menuduh ibu korban masih memiliki utang yang belum dibayar di sebuah kafe, sehingga korban dijadikan jaminan.
“Hubungan antara ADR dan ibu korban adalah teman kerja semasa di Yogyakarta. Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolresta Sidoarjo. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com