JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap peredaran sabu 80 kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan ini, dilakukan penangkapan atas nama tersangka Buhori B dan Muhammad Alwi.
“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/2025).
Kemudian, Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare.
“Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ujarnya.
Ditambahkan Brigjen Pol Eko Hadi, gerak-gerik 2 orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan akhirnya langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap 3 orang tersebut. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan, sehingga didapatkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes Kit narkotik. Akhirnya didapati hasil positif narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Eko Hadi. (ssd)
Sumber: humas.polri.go.id