"CMS Sync"
banner 728x250

KPK Resmi Tetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi Pembangunan RS

  • Bagikan
LIMA TERSANGKA: Konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) di Koltim. [Foto: RRI/Chairul Umam]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Rumah Sakit (RS). Abdul Aziz ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya saat KPK melakung operasi tangkao tangan (OTT).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPKmenaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orangsebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Example 300x600

Keempat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Agung Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.

Asep menjelaskan, saat melakukan OTT, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan komitmen fee dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

“Yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar. Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” kata Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK mentersangkakan Deddy Karnady dan Arif Rahman, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Abdul Aziz, Agung Darmanto, dan Andi Lukman Hakim, dengan Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *