JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. Di antaranya, Bintang Perbowo (mantan Direktur Utama PT Hutama Karya) dan M. Rizal Sutjipto (pensiunan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya).
“KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6-25 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep menjelaskan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Namun, salah satu tersangka telah meninggal dunia.
“Penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) sebagai tersangka korporasi),” kata Asep.
Asep menambahkan, pada tahun 2020 PT Hutama Karya melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai Rp205,14 miliar. Namun, PT Hutama Karya tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut, karena lahan-lahan tersebut belum dapat dikuasai dan dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.
“KPK menyadari, sektor PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup korporasi,” ujar Asep. (Red-050)
Sumber: rri.co.id