"CMS Sync"
banner 728x250

Dugaan Suap IUP di Kaltim, KPK Periksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

  • Bagikan
PANGGIL RUDY ONG CHANDRA: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. [Foto: Humas KPK]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rudy Ong Chandra yang dikenal sebagai  pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Rudy Ong Chandra dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keteranganya, Selasa (29/7/2025).

Example 300x600

Rudy Ong Chandra tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugrah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Rudy Ong Chandra diketahui telah beberapa kali diagendakan diperiksa tim penindakan lembaga antirasuah. Tercatat, Rudy terakhir kali diagendakan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.

KPK memulai penyidikan dugaan rasuah ini sejak 19 September 2024, serta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu, yaitu Rudy Ong Chandra (ROC), mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI); dan Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).

Ketiga tersangka tersebut telah dicegah berpergian bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek yang telah meninggal dunia, Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam pengsutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Dari serangkaian upaya paksa itu, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *