SUMENEP, Republikmaju.com – Pemuda berinisial MR (30), warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) setempat, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap DR (13), siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, Sabtu (26/7/2025).
Peristiwa memalukan itu terjadi ketika korban DR beristirahat di rumahnya setelah pulang sekolah. Tersangka MR tiba-tiba masuk ke kamar korban tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban.
“Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul,” ungkap Widiarti.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Tersangka mengaku melakukan itu untuk memuaskan nafsu biologisnya.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat ini, tersangka ditahan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Widiarti.
Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban.
Tersangka MR dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Saat ini, kami masih melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, serta saksi-saksi. Pemberkasan perkara segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Widiarti. (ssd)
Sumber: beritajatim.com