"CMS Sync"
banner 728x250

Kejagung Berharap Revisi KUHAP Perkuat Pengawasan Upaya Paksa

  • Bagikan
HARUS ADIL: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. [Foto: Kejagung]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menilai, selama ini pengawasan terhadap upaya paksa belum efektif.

Upaya paksa tersebut antara lain, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan. “Ini dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kamis (24/7/2025).

Example 300x600

Ia menjelaskan, upaya praperadilan cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial. Serta meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pembaruan KUHAP harus menjamin proses hukum yang adil, tidak hanya melalui aturan tertulis. Namun juga dalam praktik.

“Termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa,” kata Burhanuddin, seraya menyebut, salah satu kelemahan KUHAP saat ini, yaitu berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Di mana, KUHAP disebut masih mengadopsi upaya represif yang kurang menghargai hak tersangka maupun terdakwa. Karenanya, ia juga mengharapkan pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan normatif, namun juga membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif.

Proses hukum yang adil di tiap tahap peradilan, lanjut Burhanuddin, akan meminimalisasi kegagalan pembuktian akibat pelanggaran prosedur. Karena itu, menurutnya, dalam RUU KUHAP diatur tentang mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal dimulainya penyidikan.

Penataan ulang relasi antarpenegak hukum dalam RUU KUHAP, dilakukan dalam rangka membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat dan dinamis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, yakni sesuai dengan mekanisme hukum. Hal ini agar menghasilkan produk legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *