SURABAYA, Republikmaju.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut pidana penjara selama 19 tahun kepada Nur Herwanto Kamaril, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain tuntutan 19 tahun, terdakwa Nur Herwanto Kamaril yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuhnya di Panti Asuhan ini, juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Nur Herwanto Kamaril terbukti bersalah melanggar Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yang menarik, terdakwa Nur Herwanto Kamaril dituntut lebih berat 1/3 dari ancaman hukuman maksimal pasal yang dilanggar yakni maksimal 15 tahun penjara.
”Salah satu yang memberatkan hukumannya, karena terdakwa merupakan pengasuh para korban di Panti Asuhan Budi Kencana. Hal-hal memberatkan lainnya, adalah perbuatan terdakwa yang merusak mental anak, mempergunakan ketidakberdayaan anak, korban melebihi satu orang, dilakukan berulang kali sejak 2022, keresahan masyarakat, dan memberi keterangan berbelit-belit,” ujar JPU dalam tuntutannya.
JPU juga menilai terdakwa Nur Herwanto Kamaril tidak menyesali perbuatannya. Sampai-sampai sidang sempat digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena Nur Herwanto Kamaril tidak mengakui apa yang dituduhkan JPU.
Ditemui usai sidang, Tis’at Afriyandi, pendamping hukum para korban, mengapresiasi tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU itu sudah sesuai.
Tis’at menegaskan, karena latar belakang terdakwa sebagai pengasuh Panti Asuhan, maka sudah sepantasnya JPU menambah 1/3, sehingga tuntutan menjadi 19 tahun.
“Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran, agar tidak ada kekerasan terhadap anak, apalagi sampai persetubuhan. Ini juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Kami berharap, perlindungan anak menjadi konsen negara, supaya tidak ada kejadian serupa,” tegas Tis’at.
Harapan terakhirnya, lanjut Tis’at, pada saat sidang putusan nanti majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Tis’at menilai, sepanjang persidangan, ada cukup korban terdakwa lebih dari satu. Bahkan ada korban yang dilecehkan sampai tiga tahun.
Perlu diketahui, terdakwa Nur Herwanto Kamaril merupakan pemilik eks Panti Asuhan Budi Kencana. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap tiga anak asuhnya, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19), sejak tahun 2022 hingga 2025.
Modus kejahatan dilakukan dengan cara membangunkan korban pada malam hari, membawa ke kamar kosong, lalu memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman kekerasan.
JPU menyebut terdakwa juga melarang korban melapor dengan kalimat intimidatif, seperti: “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”. (ssd)
Sumber: beritajatim.com