SIAK, Republikmaju.com – Sindikat pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Siak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Tiga pelaku diringkus, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat menjadi otak produksi dokumen palsu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Ariandy Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah menerima SHM tanah yang ternyata palsu.
“Korban mengaku telah membayar Rp8 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi setelah dicek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dokumennya tidak terdaftar. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, yang mengaku telah memalsukan sekitar 50 SHM tanah.
Dokumen palsu tersebut diedarkan ke sejumlah desa di Kabupaten Siak, seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, dan Empang Pandan.
“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menarik biaya hingga Rp12 juta dengan iming-iming proses cepat. Korban percaya, karena dokumen terlihat meyakinkan,” kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Dari penelusuran polisi, diketahui Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru yang bertugas mencetak dokumen palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions. Dedek disebut menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per sertifikat.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang membantu dalam proses desain dan editing sertifikat palsu.
“Dari komputer Fajri, ditemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang dibuat sejak Januari hingga Juli 2025. Ini indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama,” ungkap AKP Bayu.
Ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Melihat jumlah file yang ditemukan, sangat mungkin jumlah korban jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” sambung Bayu.
Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari dalam lembaga yang seharusnya menjamin keabsahan dokumen pertanahan.
“Kami tegaskan, ini bentuk komitmen Polres Siak dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum, khususnya dalam hal legalitas kepemilikan tanah,” tandas Kasat Reskrim Polres Siak. (ssd)
Sumber: riauaktual.com