MATARAM, Republikmaju.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus guru Sekolah Dasar (SD) berinisial LS yang diduga menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD.
“Jadi, kejadiannya sudah lama, dari korban masih kelas enam SD. Kasusnya sekarang masuk penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lalu Eka Mardiwinata, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/7/2025).
Dalam tahap penanganan yang sudah berjalan di tahap penyidikan ini, AKP Lalu Eka menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan LS sebagai tersangka.
“Belum tersangka, masih kami perkuat bukti dari pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya,” ujar dia.
Adapun alat bukti yang kini masih dikumpulkan penyidik kepolisian, yakni berasal dari keterangan korban bersama pihak keluarganya, perangkat desa asal korban, pemerintah, ahli, dan LS sebagai terlapor.
Meskipun LS masih berstatus terlapor, Lalu Eka menyatakan bahwa penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lalu Eka menjelaskan, penanganan kasus dugaan pidana pria asal Sekotong tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban.
Dari hasil penyidikan terungkap indikasi terlapor melancarkan aksi bejatnya berulang kali dengan mengancam menyebarkan video esek-esek dengan korban.
“Jadi, ada pengakuan dari pelaku itu bahwa dahulu apa yang dilakukan dengan korban itu tersimpan videonya,” kata Lalu Eka.
Perbuatan terakhir LS terhadap korban terungkap, yakni pada 5 Juli 2025. “Aksi tersebut terjadi di lokasi yang berada dekat dengan rumah korban,” pungkasnya. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id