"CMS Sync"
banner 728x250

Ketua PKD Benjeng Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Hoaks: Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka dari Media

  • Bagikan
banner 468x60

GRESIK, Republikmaju.com – Ketua Persatuan Kepala Desa (PKD) Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Nanang Sucipto, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu media lokal yang diduga menyebarkan berita tidak benar (hoaks) dan mencemarkan nama baiknya serta lembaga PKD yang ia pimpin.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menerima berbagai laporan dari masyarakat dan para kepala desa di wilayah Benjeng, yang merasa resah atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan, tidak berimbang, dan tanpa konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan.

Example 300x600

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga marwah lembaga PKD. Kami sedang mempersiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Nanang kepada awak media pada Kamis (17/7/2025).

Nanang menyebut bahwa media tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena memberitakan secara sepihak tanpa ada upaya konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

“Nama saya disebut secara terang-terangan dalam berita, namun tidak ada satu pun konfirmasi yang dilakukan. Ini mencederai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya tegas.

Dalam berita yang dimaksud, Nanang dituduh melakukan praktik pungutan liar (pungli) melalui iuran PKD. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citranya sebagai Ketua PKD.

Menanggapi isi berita yang menyebut nominal iuran PKD secara tidak tepat, Nanang meluruskan bahwa memang benar ada iuran rutin yang disepakati bersama. Namun, jumlah yang disebut dalam berita tidak sesuai fakta.

“Iuran PKD itu hasil keputusan musyawarah para kepala desa. Besaran iuran diatur dalam AD/ART PKD dan digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi. Tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Nanang menambahkan bahwa pengelolaan dana iuran dilakukan secara transparan, dapat diaudit, dan seluruh arus kas tercatat rapi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tegas akan segera diambil oleh Nanang. Ia menyebut akan mengirimkan surat somasi resmi kepada media bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan penegak hukum.

“Kami memberi kesempatan untuk menyelesaikan secara etik terlebih dahulu. Tapi jika somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, perwakilan media yang memuat berita tersebut mengklaim bahwa mereka sudah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak sebelum pemberitaan ditayangkan.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Nanang yang menyatakan bahwa dirinya, sebagai objek utama dalam berita, tidak pernah dihubungi atau dimintai klarifikasi.

Di akhir pernyataannya, Nanang mengajak seluruh insan pers di Gresik, khususnya yang bertugas di wilayah Benjeng, untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, mengedepankan profesionalisme, dan menghindari berita provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Tetapi kritik harus konstruktif, faktual, dan melalui proses jurnalistik yang sah. Jangan sampai media justru menjadi alat kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Penulis: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *